Korupsi Alat Kesehatan
Anak Buah Siti Fadillah Tak Menyesali Perbuatannya
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifudin Pakaya dinilai tak menyesali perbuatannya dalam melakukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rustam Syarifudin Pakaya dinilai tak menyesali perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) selama di persidangan.
Penilaian tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kemenkes tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa sangat mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara. Serta tak mendukung upaya pemerintah dalam membertantas korupsi," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan hal-hal yang memberatkan pada tuntutannya, di persidangan.
Oleh jaksa, mantan anak buah Sitti Fadilah Supari itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Dengan jabatannya, dia terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 22,051 miliar.
Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Klik: