Penangkapan Terduga Teroris
TPM Kritik SOP Densus Menangkap Tiga Terduga Teroris
Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), mengkritisi Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan Densus 88

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), mengkritisi Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan Densus 88 Antiteror Polri terhadap orang-orang yang diduga terkait dengan terorisme.
"Penanganannya harus transparan, jangan pakai SOP Amerika," tutur Michdan dalam konferensi pers di Kantor Tim Pengacara Muslim di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).
Menurut Michdan, penanganan yang tidak transparan dan mengikuti prosedur Amerika justru akan membuat pemuda muslim yang sudah muak dengan tindakan semena-mena barat kepada umat Islam di berbagai tempat, menjadi semakin muak dan justru memancing tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Selain itu, transparansi dalam penanganan menjadi penting agar penggerebekan yang dilakukan Densus 88 tidak dianggap melanggar HAM dan menimbulkan kebencian terhadap Densus 88 yang akan merugikan Densus sendiri.
"Ada orang disangka terduga teroris dan kemudian langsung ditangkap, ini pelanggaran KUHAP, harus menghormati azas praduga tak bersalah terhadap tersangka," ujar Michdan.
Michdan melihat, penangkapan terduga teroris di Palmerah dan Kebon Kacang, beberapa waktu lalu melangkahi prosedur. Karena, keterangan dari keluarga, tiga orang yang ditangkap itu tidak pernah punya keterkaitan dengan kelompok-kelompok yang dicurigai terlibat teroris.
"Menurut keluarga, anak-anak ini tidak punya keterlibatan agama yang ekstrem," jelasnya.
Michdan bahkan menduga, ada yang sengaja menyudutkan umat Islam dalam setiap penggerebekan teroris.
"Barang kali ada yang ingin menyudutkan umat Islam. Memang harus transparan dalam pengungkapan teroris. Juga dalam UU-nya perlu dibuat transparan," tandasnya.