Kasus Gayus
Sidang Permohonan PK Gayus Molor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini rencananya akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini rencananya akan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan oleh Gayus Tambunan, Selasa (23/10/2012).
Agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan jaksa atas memori PK yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Gayus Tambunan.
Namun, sampai dengan saat ini sidang belum juga dimulai, belum nampak tanda-tanda kehadiran Gayus maupun tim kuasa hukumnya, padahal sidang dijadwalkan pukul 10.00 hari ini.
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, di tingkat pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gayus di vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Klik: