Honor Penggali Kubur Ditilep Bekas Kasudin Pemakaman Jakut
Ironis, honor penggali lubang kuburan di Tempat Pemakaman Umum Semper, Jakarta Utara, diduga dikorupsi oleh mantan Kepala Suku Dinas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ironis, honor penggali lubang kuburan di Tempat Pemakaman Umum Semper, Jakarta Utara, diduga dikorupsi oleh mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat selama 2010-2011, seperti tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap tahun 2010 dan 2011 masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.
Setelah dana cair dari BPKD, Bendahara Pengeluaran Pembantu (Sudin Pemakaman Jakarta Utara) Udin Jamaludin, lalu menyerahkan dana yang sudah cair ke Kasi TPU Area I Cicilia Sri Endang selaku PPTK, disaksikan Pengurus TPU 2010 Nurman Bustari dan Pengurus TPU 2011 Achmad Kosasih. Mereka lah yang membagikan uang ke mandor gali.
"Tapi terdakwa memerintahkan Bendahara dan Kasi Area I agar Anggaran Dana Subsidi Gali Tutup lubang makam tak diberikan Rp 300 ribu per lubang makam, namun dipotong sebesar Rp 100 ribu," ujar jaksa penuntut umum Dody dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Perintah Haeru ditaati Udin sekalipun kwitansi pembayaran yang dibuat PPTK tetap termaktub Rp 300 ribu. Perintah Haeru juga ditaati Cicilia dengan menyerahkan uang gali tutup lubang makam kepada kepala atau pengurus TPU Semper, yang diteruskan ke kepala mandor sebesar Rp 200 ribu.
"Sedangkan sisa uang pencairan anggaran subsidi gali-tutup lubang yang dipotong Bendahara Pengeluaran atas perintah terdakwa sebesar Rp 100 ribu per lubang makam, dikumpulkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Udin Jamaludin," lanjut jaksa Dody merujuk dakwaan.
Sejak April 2010 sampai September 2011, Haeru telah memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam di TPU Semper berdasarkan 18 surat perintah tugas yang ditandatanganinya dan juga Cicilia dengan total Rp 610.580.800 dengan rincian pada 2010 Rp 297.394.800 dan 2011 Rp 313.186.000.
Uang hasil sunat sebesar Rp 610 juta yang dikumpulkan Udin lalu dibagi dua atas perintah Haeru, separuh pertama untuk operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Suku Dinas Pemakaman secara proporsional, termasuk dirinya.
"Atas pembagian tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai Kasudin Pemakaman Jakarta Utara selaku KPA telah menerima sekitar kurang lebig Rp 5 juta perbulan, sedangkan Cicilia selaku PPTK menerima sebesar Rp 2,5 juta perbulan, dan Udin mendapat sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.
Belakangan, separuh dana potongan yang dipersiapkan untuk dana operasional yang disimpan oleh Udin, kemudian tetap diminta Haeru dengan alasan untuk keperluan dinas. Namun, Haeru tak menjelaskan rinci keperluan dinas yang dimaksud, bahkan tak buat laporan pertanggungjawaban atas dana yang dipakai.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Haeru dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Klik: