60 Persen Penghuni Lapas Terpidana Nakotika
Peredaran gelap narkotika di Indonesia seakan tidak pernah mati, dari tahun ke tahun senantiasa kasusnya terus meningkat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran gelap narkotika di Indonesia seakan tidak pernah mati, dari tahun ke tahun senantiasa kasusnya terus meningkat.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman menjelaskan bahwa untuk aspek penegakan hukum kasus nakotika, selama ini petugas sudah sangat luar biasa melakukannya.
Pada 2010, ada 26 614 kasus dengan jumlah tersangka 33 ribu lebih, kemudian pada 2011 ada 29 713 kasus dengan tersangka 29 713, dan pada 2012 sampai Setember ada 19 450 kasus dengan tersangka 23 996.
“Dari aspek penegakan hukum sudah cukup banyak, ada yang dihukum mati, seumur hidup, puluhan tahun, tahunan ada, artinya dari aspek penegakan hukum sudah hebat, tetapi kenapa orang masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika, karena aspek pencegahan masih belum maksimal,” ungkap Sutarman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Bahkan Sutarman pun sempat mendengar keluhan dari Kementrian Hukum dan HAM, bahwa saat ini penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipenuhi dengan para terpidana pengguna, dan pengedar narkotika.
“Sekarang ini di Lapas penuh dengan tahanan nakotika, 60 persen tahanan dari nakotika, melakukan peredaran narkotika maupun pengguna,” katanya.
Menurut jendral polisi bintang tiga ini, sebenarnya upaya penegakan hukum meupakan benteng terakhir dalam upaya mengatasi persoalan hukum, termasuk pelanggaran hukum dalam bidang narkotika.
“Penegakan hukum yang paling efektif adalah bagaimana mencegah orang tidak melanggar hukum ,” ujarnya.
Tentu saja hal tersebut tidak bisa dilakukan sendirian, perlu adanya kerjasama diantara semua lembaga dan pemangku kepentingan untuk merumuskan, teknik,taktik, dan strategi mencegah dan memberantas narkotika di Indonesia. “Ini harus digalakkan bersama,” ujarnya.
Klik: