Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Mati

Vonis Mati Dibatalkan karena Hengky Cuma Kurir Narkoba

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, meluruskan mengapa Hakim Agung Imron Anwari membatalkan vonis mati terhadap Hengky Gunawan.

zoom-inlihat foto Vonis Mati Dibatalkan karena Hengky Cuma Kurir Narkoba
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, meluruskan mengapa Hakim Agung Imron Anwari membatalkan vonis mati terhadap terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan, dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Kalau melihat putusannya, bukan itu (melanggar HAM dan konstitusi) yang menjadi pertimbangan utama, ada pertimbangan lain," ujar Djoko saat ditemui di kantornya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Djoko menjelaskan, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011, yang divonis oleh tiga Hakim Agung sebenarnya menyatakan bahwa Hengky bukan lah produsen pembuat narkoba jenis sabu dan ekstasi, namun dia hanya seorang kurir.

"Putusannya menyebutkan tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan, tapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar, selain pasal pencucian uang," jelas Djoko.

Djoko mengungkapkan, sebenarnya tiga Hakim Agung memperbaiki putusan di tingkat kasasi, yang telah menjatuhkan vonis pidana mati

"Pertimbangan majelis PK, majelis hakim tingkat kasasi tidak berwenang memberi penilaian yang bersifat penghargaan suatu kenyataan,” ucap Djoko sesuai putusan PK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved