Hukuman Mati
Vonis Mati Dibatalkan karena Hengky Cuma Kurir Narkoba
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, meluruskan mengapa Hakim Agung Imron Anwari membatalkan vonis mati terhadap Hengky Gunawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, meluruskan mengapa Hakim Agung Imron Anwari membatalkan vonis mati terhadap terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan, dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Kalau melihat putusannya, bukan itu (melanggar HAM dan konstitusi) yang menjadi pertimbangan utama, ada pertimbangan lain," ujar Djoko saat ditemui di kantornya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
Djoko menjelaskan, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011, yang divonis oleh tiga Hakim Agung sebenarnya menyatakan bahwa Hengky bukan lah produsen pembuat narkoba jenis sabu dan ekstasi, namun dia hanya seorang kurir.
"Putusannya menyebutkan tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan, tapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar, selain pasal pencucian uang," jelas Djoko.
Djoko mengungkapkan, sebenarnya tiga Hakim Agung memperbaiki putusan di tingkat kasasi, yang telah menjatuhkan vonis pidana mati
"Pertimbangan majelis PK, majelis hakim tingkat kasasi tidak berwenang memberi penilaian yang bersifat penghargaan suatu kenyataan,” ucap Djoko sesuai putusan PK. (*)