Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK Tindaklanjuti Fakta di Persidangan Wa Ode

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara suap dana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Tindaklanjuti Fakta di Persidangan Wa Ode
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati (kanan) meminta restu kakeknya sebelum menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode yang terlibat kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 6 tahun penjara oleh majellis hakim. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara suap dana penyesuaian infrastuktur daerah (DPID) yang telah menyeret mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati sebegai terpidana.

Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi menyusul sejumlah keterangan saksi maupun terdakwa Wa Ode Nurhayati sendiri yang mengatakan adanya dugaan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR.

"KPK tidak diam tapi kami sampai saat ini masih memvalidasi informasi yang diungkap saksi atau terdakwa di persidangan," kata  Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Sehingga lanjut Johan, seluruh keterangan maupun informasi yang muncul di persidangan akan terlebih dahulu melewati proses validasi.

"Proses validasi dulu apakah pengakuan saksi atau terdakwa didukung bukti atau tidak," katanya.

Selanjutnya, jika didukung bukti-bukti yang mendukung, maka KPK sambung Johan akan membuka penyelidikan baru.

KPK sendiri jelas Johan telah memutuskan banding atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Wa Ode Nurhayati. Upaya banding akan dilakukan lantaran KPK menilai vonis tak sesuai dengan tuntutan sebelumnya terhadap Wa Ode yaitu 14 tahun penjara.

"KPK banding karena menuntut 14 tahun namun hanya divonis 6 tahun. Keputusan KPK akan banding ini juga menyikapi keputusan terdakwa yang juga menyatakan banding," katanya.

Meski begitu tambah Johan, keputusan KPK mendakwa Wa Ode dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah tepat. Mengingat dakwaan itu dinilai terbukti oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10) kemarin telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Wa Ode dinyatakan terbukti menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved