KPK Periksa Rusli Tidak Hanya Soal PON Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zainal hari ini, Jumat (19/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zainal hari ini, Jumat (19/10/2012).
Diungkapkan pihak KPK pemeriksaan Ketua DPP Partai Golkar itu, untuk dua kasus yang tengah diselidikinya.
Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pengadaan stadion utama PON, KPK juga memeriksa orang nomor satu di Riau itu untuk penyelidikan baru.
"Ada juga penyelidikan (dari) pengembangan (dugaan Korupsi) di Kabupaten Siak dan Pelalawan (Provinsi Riau) terkait pengelolaan hutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Penelusuran Tribun, kasus ini diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006 yang merugikan negara Rp500 miliar lebih.
Seperti diketahui, kasus itu, KPK telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan terkahir mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin yang masih menunggu vonis setelah dituntut 6 tahun penjara di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Masih penelusuran, pada perkara ini, Gubernur Riau diduga ikut terlibat dalam memberikan rerkomendasi penerbitan perizinan IUPHHK-HT untuk 12 perusahaan di Riau saat itu. Namun saat kepemimpinan KPK periode sebelumnya, Rusli lepas dari jeratan hukum.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK akan memeriksa Mantan Menteri Kehutanan RI, MS Kaban yang menerbitkan IUPHHK-HT?
"Tentu kalau dibutuhkan untuk penyelidikan akan diperiksa," kata Johan.
Klik: