Mafia Anggaran
Wa Ode: Saya Kelinci Percobaan
Legislator dari PAN, memilih berserah diri kepada yang maha kuasa, atas vonis yang ia terima.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nuhayati, terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), pasrah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Legislator dari PAN, memilih berserah diri kepada yang maha kuasa, atas vonis yang ia terima.
Bahkan, mantan anggota Banggar DPR telah siap menghadapi kondisi terburuk, atas tuduhan yang disangkakan KPK kepadannya.
"Saya tawakal dan siap menghadapi kondisi terburuk. Saya sudah biasa menghadapi situasi yang terburuk. Saya ikhlas dan yakin ini jadi pahala besar di mata Allah SWT," kata Wa Ode.
Anak buah Hatta Rajasa percaya, selepas vonis masih ada keadilan untuknya. Karena itu, ia mengaku tak dendam telah dituduhkan seperti itu. Wa Ode menggap dirinya sebagai kelinci percobaaan, atas vonis perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak menyimpan dendam sedikitpun, dan yakin Allah akan adil. Tuntutan ini sesuai keinginan JPU, dan saya merupakan kelinci percobaan," tuturnya.
Wa Ode harus menelan pil pahit, lantaran divonis enam tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Mantan anggota Banggar DPR terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), terkait alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor, dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ucap Suhartoyo, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan untuk Wa Ode, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Wa Ode dinilai terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu.
Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi DPID pada 2011, untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp 200 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah terima sejumlah uang dari Fahd dan Paul Nelwan untuk urus DPID tahun 2011," papar hakim.
Fahd meminta bantuan pengusaha Haris Andi Surahman, untuk mengusahakan turunnya anggaran bagi ketiga kabupaten itu.
Haris kemudian menemui Syarif Ahmad, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wa Ode Nurhayati Center.
Setelah sepakat, Syarif kemudian menghubungi Wa Ode untuk mengatur pertemuan. Fahd, Haris, Syarif, dan Wa Ode lantas menggelar pertemuan di Restoran Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.