Mafia Pajak Jilid II
Herly Angkat Kakak Kandung Jadi Dirut PT MMM
Perusahaan patungan antara dua pegawai pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, berupa showroom PT Mitra Modern Mobilindo

"Pengurangan pembayaran kurang bayar pajak tahun 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17.631 miliar dan menguntungkan korporasi yakni PT MV Rp 125.66 miliar dan Hendro Rp 3.250 miliar," sebut Immanuel.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Frenkie Son menjelaskan, pada 22 Maret 2012, Herly menjual sebuah rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur. Rumah ini didapat Herly dari hasil tindak pidana korupsi yakni dari Johny.
Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3.4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.
Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Mobil yang dibeli Herly antara lain 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra.