Kontras Sayangkan MK Tolak Uji Materiil UU Intelijen
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) amat menyayangkan keputusan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK)

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas UU Intelijen Negara bisa ditafsirkan banyak hal. Pertama, atas nama UU institusi keamanan di Indonesia memiliki kewenangan opresif dan eksesif untuk mengedepankan pendekatan keamanan tanpa ada jaminan hukum dan HAM yang jelas kepada warga Indonesia. Kedua, absurdnya tafsir, batasan kebijakan/operasional, dan kewenangan khusus intelijen negara berpeluang untuk mencederai hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) apabila digunakan secara sewenang-wenang dan tanpa mekanisme kontrol yang jelas.
Ketiga, kelak ada banyak produk legislasi keamanan yang semakin mengancam kebebasan sipil dan politik di Indonesia. Dalam hal ini pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, diikuti dengan agenda pengesahan RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Inkonsistensi dan multitafsirnya UU ini akan membuka ruang pada ancaman kriminalisasi warga sipil dengan benturan konsep keamanan nasional. Publik juga akan kesulitan untuk mencari rujukan perlindungan hukumnya, karena secara eksplisit UU ini dapat digunakan untuk melakukan penindakan tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.