Parpol Terkorup
DPR Pertanyakan Pengangkatan Azirwan Kepada Mendagri
Azirwan merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi II DPR RI akan mempertanyakan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Azirwan merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
"Komisi II pasti mempertanyakan ke Mendagri," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Agun mengatakan seepatutnya Pemda mengangkat sejumlah pejabat yang tidak terkait dengan masalah apapun termasuk korupsi. Namun, kata Agun, yang menjadi persoalan selalu saja masalah tersebut dihadapkan pada aspek legalitas dan aspek formil yang selalu saja menjadi pijakan.
"Kadang-kadang ruang-ruang etika ini tidak mengemuka sehingga sepanjang tidak ada aturan hukum dan aturan putusan pengadilan yang dilanggar," ujarnya.
Padahal, kata Agun, ruang etika harus dikedepankan, bila amar putusan hukum itu tidka menetapkan secara limitatif dalam putusan itu mencabut hak-hak kepegawaiannya dan statusnya sebagai PNS.
"Lebih baik mencari sejumlah orang yang dimata publik mendapatkan kepercayaan. Kalau hal-hal seperti ini terus berlangsung dpt menimbulkan problem dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama kepercayaan publik," tuturnya.
Lalu apakah putusan pengangkatan itu harus dibatalkan?
"Problemnya kembali pada otoritas kewenangan orang yang bisa melakukan tugas pengangkatan," tuturnya.
Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010.
Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/10/2012), mengatakan, PNS yang pernah dipidana terkait kasus korupsi boleh menjadi pejabat karena sampai sekarang belum ada aturan yang melarang hal itu.