Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

PKS: Putusan MA Bikin Bandar Narkoba Bersuka Ria

Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra menegaskan putusan MA yang membatalkan hukuman mati bagi terpidana

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto PKS: Putusan MA Bikin Bandar Narkoba Bersuka Ria
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra menegaskan putusan MA yang membatalkan hukuman mati bagi terpidana narkoba Hengky Gunawan jelas-jelas menciderai rasa keadilan publik.

Pasalnya, narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme.

Menurut dia, semestinya MA mengukuhkan hukuman mati putusan peradilan sebelumnya.

"Bagaimana pun UU Narkotika sangat jelas memberikan sanksi terberat dalam bentuk hukuman mati. Selain itu soal hukuman mati juga diatur dalam UU lainnya, seperti di UU Teroris, UU Tindak Pidana Korupsi, dan KUHP," terangnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Apalagi, Indra tegaskan, sebelumnya MK bahkan menguatkan dan menyatakan hukuman mati sebagai yang konstitusional.

"Jadi alasan HAM yang dipakai MA untuk membatalkan hukuman mati sangat keliru. Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, yakni HAM jutaan generasi bangsa," kritik politisi PKS ini.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan hukuman mati terhadap gembong narkoba, ini jelas merupakan angin segar bagi para bandar dan pengedar narkoba yang ada di Indonesia. Mereka bahkan bersuka ria, karena bisa dengan leluasa mengedarkan narkoba tanpa harus takut dengan ancaman hukuman mati.

Ia menambahkan, bahwa peredaran narkoba di Indonesia makin hari semakin merajalela. Karena memang para bandar dan pengedar narkoba telah memposisikan Indonesia sebagai pasar utama dan surga peredaran narkoba.

Bagaimana tidak, imbuh dia, putusan diduga dapat diperjual belikan. "Fasilitas rutan dan lapas, remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi diduga begitu mudah didapatkan, asal ada "uang"," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved