Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Bersaksi di Sidang Gondo dan Yani Siang Ini
Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, siap memberikan kesaksiannya bagi dua anak buahnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, siap memberikan kesaksiannya bagi dua anak buahnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol.
"Besok Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata pengacara Hartati, Patra M Zen saat dikonfirmasi,Rabu (3/10/2012) malam.
Rencananya, sidang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 4 Oktober 2012 ini di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 Wita.
Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp 2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka. Dan berkas perkara Amran sudah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KLIK JUGA: