Penarikan Penyidik KPK
Penyidik Internal KPK Akan Dilatih di Pusdiklat MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah institusinya dalam merekrut penyidik internal telah sesuai peraturan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah institusinya dalam merekrut penyidik internal telah sesuai peraturan.
Terlebih, aturan tersebut diperkuat dengan persetujuan Mahkamah Agung.
"Soal aturan undang-undang sudah clear (tak ada masalah). Sudah dikomunikasikan dengan MA dan tak ada masalah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Selasa (2/10/2012).
Bahkan, Abraham mengatakan jika para penyidik tersebut sudah selesai menjalani masa perekrutan dan sudah diangkat, mereka akan dilatih di Pusdiklat MA.
Pasalnya, kantor KPK tak memiliki cukup ruangan untuk menggelar pelatihan bagi penyidik-penyidik baru itu.
Seperti diketahui, ditariknya 20 penyidik KPK ke Mabes Polri membuat KPK kekurangan tenaga penyidik.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK merekrut penyidik di luar institusi kepolisian. Saat ini, KPK sudah melakukan proses perekrutan sebanyak 30 calon penyidik yang berasal dari internal KPK.
KLIK JUGA:
- Kalau Saksi Bohong, Dia Tanggung Dosanya
- Saksi Irma: Tidak Ada Nama Ayung Menginap di Swiss-Belhotel
- Kurir Narkoba Nangis: Saya Hanya Disuruh Orang Malaysia
- UGM Bertindak Jika Mahasiswanya Sembunyikan Pembunuh
- FR Akan Mendapat Perlakuan Huk