Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Jaksa: Wa Ode Nurhayati Tak Merasa Bersalah

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, ada empat poin yang memberatkan terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa: Wa Ode Nurhayati Tak Merasa Bersalah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, ada empat poin yang memberatkan terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Salah satunya Nurhayati tak menunjukkan sikap bersalah.

"Perbuatan terdakwa merusak sistem perencanaan anggaran yang sudah ada dapat menimbulkan korupsi simultan atau lebih luas," ujar jaksa penuntut umum Guntur Fery dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).

Karena perbuatannya, Nurhayati juga telah mencemarkan nama baik institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang mana tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan serta tidak menunjukkan perasaan bersalah dan tidak menyesali atas perbuatannya," terang Guntur lebih jauh.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mendapat keringanan lantaran belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya dari Haris Andi Surahman dan Fahd El Fouz terkait DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darusalam dan Kabupaten Minahasa.

Jaksa menuntut Nurhayati untuk dua perkara di atas yakni korupsi dan pencucian uang 14 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, masa hukuman Nurhayati selama empat tahun dikurangi masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana kurangan pengganti tiga bulan.

Untuk pidana pencucian uang, Nurhayati dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini harus membayar pidana denda pidana pencucian uang Rp 500 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved