Kewenangan KPK
Pemohon Harus Buktikan Kerugian Hak Konstitusionalnya
Polemik kewenangan KPK nampaknya sampai ke ruang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR selaku ahli dalam sidang uji materiil Pasal 50 ayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kewenangan KPK nampaknya sampai ke ruang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR selaku ahli dalam sidang uji materiil Pasal 50 ayat (3) UU KPK ini mempertanyakan hak konstitusional pemohon yang dirugikan.
"Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para pemohon hak konstitusionalnya diruhikan atas ketentuan yang dimohonkan diuji," ucap Ruhut Sitompul selaku ahli dari DPR di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).
Ruhut yang juga politisi Partai Demokrat ini menilai tidak ada hubungannya antara legal standing para Pemohon dengan UU KPK yang dimohonkan.
Lebih lanjut, Ruhut menerangkan, dalam pandangan DPR, jika keberadaan Pasal 50 ayat (3) UU KPK menyebabkan pemohon sulit mendapatkan klien, DPR melihatnya bahwa hal itu bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.
"Sulit tidaknya advokat mendapatkan klien bukan disebabkan langsung oleh atau tidak langsung oleh Pasal 50 ayat (3) UU KPK," kata Ruhut.
Klik: