Revisi UU KPK
Situasi Politik Tak Kondusif, PDIP Tolak Revisi UU KPK
PDIP menyatakan menolak Revisi UU KPK. Partai berlambang Banteng itu beralasan, revisi UU tersebut belum mendesak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP menyatakan menolak Revisi UU KPK. Partai berlambang Banteng itu beralasan, revisi UU tersebut belum mendesak untuk dilakukan perubahan.
"Salah satu alasan sikap tersebut adalah karena situasi politik hukum saat ini masih tidak kondusif untuk dapat membahas perubahan UU KPK secara jernih dan obyektif," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Basarah mengatakan, sikap resmi Fraksi PDIP dituangkan dalam pandangan Fraksi yang dibacakan pada rapat internal Komisi III tanggal 3 Juli 2012.
Namun, lanjut Basarah, karena hanya PDIP saja yang menolak, maka rapat internal Komisi III itu sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Basarah menjelaskan, sikap partainya yang menolak revisi UU tersebut bukan karena aturan tersebut sudah sempurna. Dalam faktanya, UU tersebut masih banyak kelemahan.
"Sikap tersebut kami ambil karena kami menilai faktor situasi dan kondisi psikologi sosial dan politik saat ini masih tidak kondusif dan sangat sulit untuk mendapatkan kejernihan berpikir dan bersikap semua pihak dalam memandang eksistensi KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Basarah, saat ini masih terlalu banyak kepentingan serta sikap emosional baik dari masyarakat, DPR dan pemerintah.
Kekhawatiran PDIP, lanjutnya, ternyata terbukti ketika publik merespon negatif bahkan mencurigai rencana revisi UU KPK oleh DPR. Hal itu menurut publik akan melemahkan KPK.
"Kami setuju dan sangat setuju korupsi diberantas dan KPK tampil sebagai lembaga penegakan hukum yang kredibel dan independen. Namun kami tidak ingin agenda pemberantasan korupsi ini akan merusak pembangunan karakter bangsa dan akhirnya akan meruntuhkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI," tukasnya.