Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Akui Pembicaraan Suap untuk Amaran

iti Hartati Murdaya mengakui prihal percakapan dirinya dengan dengan Manajer Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hartati Akui Pembicaraan Suap untuk Amaran
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hartati Tjakra Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kepala Sawit, di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mengakui prihal percakapan dirinya dengan dengan Manajer Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Arim maupun Bupati Amran Batalipu.

Namun, pemilik PT. HIP tersebut menggap jika percakapan yang berhasil disadap KPK hanya basa-basi semata.

"Itu kan cuma basa-basi," kata Hartati sebelum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka di kata KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Menurut istri Murdaya Poo itu, pembicaraan tersebut tercipta lantaran Bupati Amran Batalipu meminta sejumlah uang kepada perusahaan miliknya di Buol tersebut.
Kendati itu, perusahaan kata Hartati, sempat menolak permintaan uang oleh politisi Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangaka pada kasus yang sama itu.

"Karna bupatinya minta uang jadi kita berusaha untuk nolak dengan pakai barier barter," kata Hartati.

Terkait pemeriksaan Hartati hari ini, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkannya. Menurut Priharsa, Hartati kembali diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.

"SHM diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Yani Anshori di Pengadilan Tipikor Kamis (27/9/2012) kemarin, terungkap jika Hartati melakukan serangkaian pembicaraan dengan Arim maupun Amran. Pembicaraan tersebut merupakan hasil sadapan KPK yang kemudian diputarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Dalam rekaman yang diputarkan tersebut terungkap jika tersangka Siti Hartati Murdaya meminta agar Hah Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan milik perusahaannya di Buol tidak dikurangi.

Hartati pun berdiskusi dengan Manajer Financial Controller PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Arim mengenai rencana permintaan bantuan penerbitan HGU ke Bupati Buol, Amran Batalipu.

Kemudian diketahui dalam rekaman tersebut bahwa Arim diminta Hartati untuk membuat surat permintaan penerbitan HGU tersebut. Arim pun kemudian menjelaskan kepada Hartati perihal skenario HGU. Namun hal tersebut ditolak Hartati lantaran jatah lahannya akan berkurang.

"Intinya kita punya HGU yang 22 ribu hektare. Nanti diikurangi 7.000 hektare dan ditambah 4.500 hektare. Jadi pas 20 ribu hektare," kata Arim dalam rekaman pembicaraan hasil penyadapan yang diputarkan jaksa.

"HGU yang itu jangan dikurangi," ucap Hartati seperti dalam rekaman yang diputarkan tersebut.

Tak hanya itu, dalam rekaman pembicaraan tersebut juga diketahui bahwa Hartati dan Arim membicarakan perihal pemberian kepada Amran Batalipu. Diakui Arim bahwa Hartati memberikan instruksi uang Rp 1 miliar, dimana uang tersebut diberikan setelah permintaan surat rekomendasi ditandatangani.

Sebelumnnya, Arim menjelaskan bahwa pada tahun 1994 ijin lokasi PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Buol seluas 51.000 hektare. Kemudian, ditambah seluas 24.000 hektare pada tahun 1995. Sehingga, total lahan yang dimiliki seluas 75.000 hektare.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved