Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Minta Fatwa MA dan Gugat KPK ke Pengadilan
Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2012).
Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.
Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang untuk menyampaikan surat keberatan dan ketidakhadirannya ke penyidik KPK.
Dalam suratnya, Djoko meminta penegasan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Karena kasus ini akan bermuara ke pengadilan, Djoko melalui kuasa hukumnya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM ini.
"Kami menunggu apa pendapatnya (MA) terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa (institusi) yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," ujar Juniver usai menemui penyidik KPK.
Pihak kuasa hukum Djoko juga berencana membahas masalah ini dengan pimpinan KPK.
"Kemudian, kami ingin supaya ini bisa diklarifikasi, bobotnya lebih matang bisa bertemu dengan pimpinan KPK. Kami akan menyampaikan surat itu kepada pimpinan. Dan kapan waktunya, kami siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah-langkah yang paling tepat. Dan tidak merugikan klien kami," kata dia.
Selain meminta fatwa ke MA, Djoko melalui kuasa hukumnya juga akan menggugat KPK ke pengadilan atas langkah penyitaan barang bukti di beberapa tempat pada beberapa waktu lalu.
"Kami mengajukan gugatan secara resmi kepada pengadilan untuk mempertimbangkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK, juga proses yang sama dilakukan terhadap penyidikan oleh kepolisian, dan ada bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan masalah ini, kami minta pengadilan untuk menilai tindakan KPK," kata Juniver.