Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Tersangka Alquran Dendy Prasetia Jalani Pemeriksaan KPK
Ia diperiksa sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetia jalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/9/2012). Ia diperiksa sebagai tersangka.
"DP diperiksa sebagai tersangka," tegas Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantor KPK. Terpantau Dendy pun telah memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka.
Politisi Golkar itu diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putranya bernama Dendy Prasetia yang menjabat sebagai Sekjen Ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp 10 miliar dari para rekanan proyek di Kemenag. Uang suap tersebut gguna untuk bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Bapak dan anak tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- KPK Pertanyakan Upaya Pembuktian Terbalik Yusril
- Zulkarnaen Diperintah Ical Agar Kooperatif dengan KPK
- Wamenag Bungkam Ditanya Dugaan Mark Up Al Quran
- KPK Periksa Sekjen Kementerian Agama
- Tanpa Alasan Jelas, KPK Batal Periksa Zulkarnaen Djabar
- Marzuki Alie: Pejabat Kemenag Pasti Terlibat Korupsi Alquran