Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Diperintah Ical Agar Kooperatif dengan KPK

Tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar menegaskan dirinya akan kooperatif

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Zulkarnaen Diperintah Ical Agar Kooperatif dengan KPK
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (tengah) dan juru bicara dan adik ipar Muhammad Ismail (kiri), Irsyad (kanan), menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar menegaskan dirinya akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya nantinya dipanggil ke KPK.

"Pada saatnya apabila saya dipanggil oleh KPK, saya akan siap untuk kooperatif. Saya akan ceritakan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya lihat," terang Zulkarnaen di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (6/8/2012).

Zulkarnaen mengaku sebagai kader Golkar dirinya tentu melakukan komunikasi dengan partai, khususnya dalam statusnya sebagai tersangka dan langkah-langkah yang perlu diambil.

"Termasuk komunikasi dengan ketua umum, langkah-langkah apa yang dilakukan. Saya juga diimbau dan memang juga sudah menjadi komitmen saya, agar bertindak kooperatif dengan KPK," lanjut Zulkarnaen.

Meskipun demikian, Zulkarnaen berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya juga menghimbau tentunya dan (karena) pada posisi sekarang saya belum diperiksa KPK kita sama-sama mengandung prinsip asa praduga tak bersalah saya kira itu prinsip yang harus di hormati bersama," tandas Zulkarnaen.

Seperti diberitakan, pada kasus ini KPK sudah menetapkan Zulkarnaen Djabar selaku Anggota DPR Fraksi Golkar dan Dendi Prasetia, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.

Ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Mereka disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Berita Terkait: Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved