Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Miranda Yakin Divonis Bebas

Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Miranda Yakin Divonis Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kanan), berpelukan dengan Nunun Nurbaetie

"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved