Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Koperasi Langit Biru

Polisi Sita 40 Aset Jaya Komara Bernilai Miliaran Rupiah

Meskipun tersangka utama kasus penggelapan, penipuan, dan money laudering nasabah Koperasi Langit Biru sudah meninggal dunia

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polisi Sita 40 Aset Jaya Komara Bernilai Miliaran Rupiah
net
Pendiri Koperasi Langit Biru Jaya Komara (tengah)

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun tersangka utama kasus penggelapan, penipuan, dan money laudering nasabah Koperasi Langit Biru sudah meninggal dunia, tetapi penyitaan asetnya terus dilakukan mengingat istrinya pun dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Proses penyidikan terhadap kasus Koperasi Langit Biru terus berjalan dan sebentar lagi berkas kasusnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Sejauh ini penyidikan sudah berjalan, dari jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 88 orang saksi. Kemudian dari rangkaian penyitaian barang bukti ada 40 kali," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2012).

Penyitaan tersebut di antaranya uang Rp 110 juta, emas seharga Rp 15 juta, sebuah mobil Daihatsu, satu buah mobil minibus, empat buah truk, 30 sertifikat dan akte jual beli tanah dan rumah di Perum Telaga Lestari dengan nilai Rp 600 juta, sawah seluas 5.300 meter persegi.

Kemudian rumah di Kuningan, Jawa Barat Rp 400 juta, 13 bidang tanah, empat kantor Koperasi Langit Biru, rekening asuransi senilai Rp 700 juta, sepuluh bidang sawah di Banten, sebidang tanah di Serpong, Tangerang.

Banyaknya aset Jaya Komara yang disita polisi, diduga berasal dari uang yang digelapkan almarhum Jaya Komara bersama istrinya dari nasabah Koperasi Langit Biru yang berhasil dihimpun.

"Rencananya dari beberepa pemeriksaan yang dilakukan, termasuk saksi ahli money laudering dan PPATK juga akan diminta keterangannya sebagai saksi ahli," ungkapnya.

Bos Koperasi Langit Biru Jaya Komara ditangkap polisi Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di Purwakarta.

Sehari sebelumnya penyidik kepolisian telah mengetahui keberadaan Jaya Komara di sebuah hotel di Kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Tetapi pada saat akan dilakukan upaya penangkapan, Jaya Komara sudah tidak ada di hotel tersebut.

Kemudian penyidik kepolisian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat, sampai akhirnya yang bersangkutan ditemukan petugas pada saat akan berbuka puasa.

Sebelumnya, polisi pun sudah menyita beberapa dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru seperti kuitansi penamam modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor Koperasi Langit Biru, dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu stempel pengesahan Koperasi Langit Biru.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan inventarisasi korban dan perputaran uang di koperasi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.

Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved