Kamis, 2 Oktober 2025

Hukum Mati Koruptor

Busyro: Tepat, Koruptor Dihukum Mati

Menurut Busyro, korupsi di Indonesia saat ini sudah mengakibatkan pemiskinan secara besar-besaran dan mematikan rakyat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Busyro: Tepat, Koruptor Dihukum Mati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Busyro Muqodas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas kembali menegaskan perihal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Menurut Busyro, korupsi di Indonesia saat ini sudah mengakibatkan pemiskinan secara besar-besaran dan mematikan rakyat secara perlahan.

"Dari segi moral mukum dan HAM, (memberlakukan) hukuman mati sudah tepat, karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2012).

Busyro bersepakat dengan wacana hukuman mati bagi koruptor yang didengungkan Nahdlatul Ulama.

Menurut Busyro, hukuman mati memang termuat dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebetkan, hukuman mati bisa dijatuhkan apabila terjadi korupsi yang bersifat besar-besaran dan dilakukan dalam konsisi genting.

"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Tipikor," kata Busyro.

Seperti diketahui, Komisi Masail al Waqiyah Munas PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Rekomendasi itu sepertinya didukung oleh Kejaksaan Agung, namun dengan catatan apabila terjadi bencana atau kejadian istimewa.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved