KPK Bantah 20 Penyidik Berstatus Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Polri masih bertugas di KPK.
Berbeda dengan pihak Mabes Polri yang menyatakan status 20 penyidik di KPK tersebut ilegal. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan ilegal atau tidak atas 20 penyidik itu.
"Ada pendapat yang boleh-boleh saja berbeda, kalau pendapat KPK, di Undang-Undang no 32 tahun 2002 bahwa itu jelas disebut penyidik KPK itu penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi, Sutarman menyatakan, keberadaan 20 penyidik di KPK sekarang berstatus ilegal dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan di KPK.
Sebab, masa tugas para penyidik sudah habis.
Sutarman mengakui KPK memang sudah meminta perpanjangan masa tugas, tetapi Polri belum memberikan jawaban karena terkait pembinaan dan karier dari anggota polisi tersebut.
Terkait dengan penarikan 20 penyidik itu, Johan mengakui dampaknya akan terasa dalam menangani kasus korupsi. Saat ini sambung Johan, pihaknya sedang menangani hingga lebih dari 70 lebih perkara korupsi.
"Dibanding dengan jumlah penyidik sekarang yang hanya 38 orang, tentu akan timpang, rata-rata 1 penyidik bisa menangani 2-3 kasus. Sehingga pengusutan kasus akan lebih lamban dari sebelumnya," ujar Johan.
- Kronologi Penangkapan Dua Terduga Teroris Jaringan Thoriq
- Mabes Polri: Tak Ada Keinginan Hambat Kerja KPK
- Penasihat KPK Akui Ada Penyelidik KPK Terima Uang
- Penarikan 20 Penyidik Polri di KPK Demi Pembinaan Karir
- Dua Terduga Teroris Jaringan Thoriq Ditangkap di Banten
- Nasir Pilih Polisi Jadi Penyidik KPK Ketimbang Independen