Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Penarikan 20 Anggota Polri di KPK Belum Final

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihak Polri telah menarik 20 anggotanya yang bekerja di KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Mabes Polri menarik 20 anggotanya yang bekerja di KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi penarikkan itu lantaran Polri tak memperpanjang masa tugasnya. Namun, hal itu masih proses negosiasi, karena dalam peraturan resmi masih ada peluang untuk diperpanjang.

"Kalau dikatakan 20 ini kan baru proses, keputusan belum final, masih akan dibicarakan. Tentu kalau 20 dari jumlah penyidik KPK sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam.
Penyidik dari Polri sendiri di KPK tercatat sebanyak 100 orang.

Dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen SDM KPK, menyatakan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, seperti penyidik dari pihak polri paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved