Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Century

Marzuki Alie: Timwas Century Melebihi Kewenangan

Permintaan klarifikasi Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai telah melebihi kewenangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Marzuki Alie: Timwas Century Melebihi Kewenangan
Tribun Jakarta/Bahri Kurniawan
Ketua DPR, Marzuki Alie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan klarifikasi Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai telah melebihi kewenangan dan tugasnya. Timwas Century dianggap melanggar jatah tugas yang diberikan sebagaimana keputusan Rapat Paripurna.

"Yang jelas, apa yang dilakukan ini sudah keluar dari konteks keputusan Paripurna. Apalagi dikaitkan dengan Indover dan lain-lain. Kenapa enggak dikaitkan dengan BLBI saja sekalian. Jadi ini menurut saya sudah keluar dari konteks tugas Timwas," ujar Marzuki sesaat meninggalkan ruang rapat Timwas Century dan Antasari di Gedung KK I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Menurut Marzuki, sebagaimana keputusan Rapat Paripurna DPR pada 2010 lalu, maka tugas Timwas Century hanya mengawasi proses penegakan hukum dan pengembalian atau recovery aset Bank Century.

"Ini kok malah kembali lagi ingin melakukan penyelidikan, penyidikan. Yah ini mau dibawa ke ranah politik terus. Jadi, ini tidak akan pernah selesai dan menghabiskan waktu. Kan kasihan bangsa ini membayar anggota DPR hanya untuk menghabiskan waktu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Marzuki mengatakan, bahwa kehadiran dirinya dalam rapat itu sebatas mengawasi proses klarifikasi yang dilakukan Timwas Century kepada Antasari.

Dari rapat itu, Marzuki melihat apa yang disampaikan Antasari tidak berbeda dengan apa yang dijelaskan Presiden SBY sebelumnya, bahwa memang tidak ada pembahasan pembahasan rencana pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century saat rapat pada 9 Oktober 2008.

"Jadi, itu hanya dihubungkan orang saja, bahwa ini ada konteks untuk penyelamatan ekonomi, lalu kasus bailout century. Jadi, ini dikait-kaitkan orang saja," tandasnya.

Lagipula, lanjut Marzuki, jika memang Timwas Century mempunyai bukti baru (novum) dari testimoni Antasari terkait kasus Century, maka bukan lagi tugas dan kewenangan dari tim tersebut untuk mengklarifikasinya. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) yang berhak mengklarifikasi Antasari.

"Betul, KPK yang seharusnya mengklarifikasi, jadi bukannya Timwas. Kalau ada novum ya KPK dong yang memanggil. Seharusnya KPK yang mengantisipasi berita itu. Tapi apapun juga kan sudah diklarifasi berita itu sebelumnya. Jadi kalau sudah diklarifiaksi, buat apa dipanggil ke sini. Jadi, enggak ada kan. Hanya beritanya yang waktu awal itu di-blow up, seolah-olah rapat itu bicara bailout Century. Itu kan dibuat-buat beritanya. Saya kira orang yang memfitnah itu yang menjadi polemik, yang menghabiskan energi bangsa ini, biarkan Allah yang menghukumnya," ucap Marzuki.

Marzuki mengingatkan agar Timwas Century menyadari dan fokus pada tugas yang diamanatkan Rapat Paripurna. "Seharusnya Timwas Century fokus pengawasan ke KPK-nya, bukan balik lagi memanggil dari awal," tandasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved