Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Murdaya Ditahan KPK

Pengusaha Hartati Murdaya resmi ditahan KPK. Hartati ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana selama 8 jam.

zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Ditahan KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya resmi ditahan KPK. Hartati ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana selama 8 jam. Tepat pukul 18.30 WIB, Hartati yang menggunakan kursi roda langsung digiring ke mobil tahanan KPK.

Selanjutnya, pemilik PT. Hardaya Inti Platation tersebut ditahan di Rutan KPK dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Hartati yang mengenakan baju putih, tak mau berujar sepatah kata pun. Ia hanya diam saat penyidik KPK membawanya ke mobil tahanan.

Belasan wartawan mengabadikan peristiwa penahanan Hartati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyuapan terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum Hartati Murdaya yakni Patra M Zen menyayangkan penahanan kliennya. " KPK menahan untuk ikuti tradisi saja. Untuk alasan subjektif, tidak ada kekhawatiran untuk menahan," ujar Patra.

Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.

Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September lalu, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.

KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved