Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

KPK Periksa Mantan Dirut PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR RI

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto KPK Periksa Mantan Dirut PLN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo (tengah), usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Mejelis hakim memvonis Eddie pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, di Lampung tahun 2004.

Sedianya hadir, hari ini Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan  terhadap saksi penting dalam kasus ini. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT. PLN, Eddie Widiono Suwondho.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa, (11/9/2012).

Eddie merupakan aktor penting dalam kasus ini, karena kasus PLTU Tarahan ini merupakan hasil pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), di PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang yang menjerat Eddie selama lima tahun penjara karena melakukan penunjukan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek.

Atas perbuatannya kerugian negara sekitar Rp 41,6 miliar. Sementara untuk kasus PLTU sendiri, KPK sudah menetapkan dan mencegah Emir bepergian ke luar negeri.

Emir selaku anggota Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 diduga menerima pemberian uang 300 ribu dollar Amerika terkait pembahasan anggaran proyek PLTU Tarahan.

Selain Emir, KPK juga mencegah dua bos perusahaan swasta, Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).

Berita Terkait: Kasus PLTU Lampung

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved