Kasus PLTU Lampung
KPK Periksa Direktur PT Alstom Terkait Suap Emir Moeis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR RI.

Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR RI.
Setelah menetapkan Emir sebagai tersangka, hari ini, Rabu (1/8/2012) KPK memeriksa saksi untuk kasus suap politisi PDIP tersebut.
Saksi Emir tak lain merupakan Direktur PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto. "Iya beliau diperiksa sebagai saksi atas kasus suap untuk proyek PLTU Tarahan," jelas bagian pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/8/2012).
Direktur PT Alstom ini diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan kasus suap yang menimpa Emir Moeis.
KPK menduga PT Alstom Indonesia telah menyuap Emir Moeis sebesar 300 ribu dollar AS terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, yang menelan anggaran triliunan rupiah.
Uang 300 ribu dollar AS tersebut diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005. Aliran dana ke Emir ini terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Uang tersebut diduga diberikan oleh warga negara AS yang merupakan bagian dari PT Alstom. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga tempat.
Di antaranya Kantor PT Alstom di Pondok Pinang, rumah Emir di Kalibata, dan rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliyansyah Putra Zulkarnain di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK juga mencegah Emir bepergian ke luar negeri.
KLIK JUGA: