Kasus PLTU Lampung
KPK Batal Periksa Mantan Direktur PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa mantan Direktur PLN Eddie Widiono Suwondho.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa mantan Direktur PLN Eddie Widiono Suwondho.
Padahal, sedianya Eddie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Izedrik Emir Moeis, terkait kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
"Eddie Widiono di-cancel pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/9/2012).
Menurut Priharsa, alasan KPK batal memeriksa Eddie, lantaran narapidana di Cipinang belum mendapat izin keluar hari ini.
Eddie diduga mengetahui kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan. Sebab, kasus Suap PLTU terungkap berdasarkan pengembangan kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang, yang menyeret Eddie.
Emir Moeis dijadikan tersangka, karena dari bukti-bukti yang ada, diduga dirinya menerima suap lebih dari 300 ribu dolar AS dari PT Alstom Indonesia, terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan pada 2004.
Emir dikenakan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun telah mencegah Emir ke luar negeri bersama dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf yang berasal dari Indonesia Site Mariene. (*)
BACA JUGA