Mafia Anggaran
Fahd Ingin Haris Surahman Jadi Tersangka
Fahd Arafiq, tersangka kasus suap pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID), setuju jika KPK menyeret Haris Surahman menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahd Arafiq, tersangka kasus suap pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID), setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Haris Surahman menjadi tersangka.
Namun, Ketua Bidang Kepemudaan MKGR tetap menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad.
"Kalau hakim sudah bicara seperti itu, saya tidak bisa bicara lah. Saya serahkan semuanya ke penyidik KPK," kata Fadh di Kantor KPK, Kamis (30/8/2012).
Fadh takut dianggap ikut campur, atau punya kepentingan agar politisi Partai Golkar menjadi tersangka.
"Nanti dianggap saya intervensi," imbuhnya.
Meski begitu, Fadh yakin KPK bakal menjerat Haris sebagai tersangka.
"Intinya, sejak saya menjalani hukuman di KPK, benar-benar pasal 55 kepakai benar di sini, bersama-sama," tutur anak pedangdut A Rafiq.
Pasal 55 yang dimaksud Fadh adalah pada KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama.
Sebelumnya, seusai diperiksa pada Senin (9/4/2012) lalu, Fadh menuding keterlibatan Haris dalam kasus PPID. Fadh mengaku heran mengapa Haris belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Haris sangat dekat dengan saya, dan saya tidak ada urusan dengan Wa Ode. Saya kaget ketika Haris belum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Fadh kala itu.
Fadh juga menuding Haris sebagai broker proyek di DPR. Untung melanggengkan sepak terjangnya sebagai broker, Haris memiliki akses khusus.
"Dia broker di DPR. Dia sampai saat ini memiliki utang pada saya. Dia hebat, dia punya jalur yang hebat," ucapnya.
Namun, dalam berbagai kesempatan, Haris membantah tudingan itu.
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati.
Oleh KPK, Wa Ode diduga menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris. Pemberian uang diduga agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Diduga uang itu milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.