Kicauan Denny Indrayana
OC Kaligis: Saya Ini Pengacara Bersih
Pengacara kawakan OC Kaligis merasa dirinya merupakan pengacara yang bersih. Dan menurut OC Kaligis, permintaan maaf dari Denny
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kawakan OC Kaligis merasa dirinya merupakan pengacara yang bersih. Dan menurut OC Kaligis, permintaan maaf dari Denny Indrayana pada pengacara bersih sangat membingungkan.
"Saya ini pengacara bersih. Saya kira semua pengacara itu bersih kecuali si pengacara tengah disidik karena perkara korupsi," tegas OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).
Tak hanya itu, OC Kaligis juga merasa pernyataan minta maaf Denny kemarin sangat membingungkan karena meminta maaf hanya kepada pengacara bersih. Padahal menurut OC Kaligis Denny dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk menghakimi seorang advokat bertindak korup.
"Kalau mau dan ada buktinya ya dipenjara saja, laporkan aja jangan malah tuduh-tuduh. Kalau anda punya Advokat korup laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara selesai. Ini bukan zaman fitnah," ungkap OC Kaligis.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pengacara OC Kaligis, hari ini, Selasa (28/8/2012) menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya selama dua jam terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.
"Tadi ada 15 pertanyaan dan penyertaan barang bukti berupa surat," kata OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pengacara kawakan itu juga mengatakan dirinya diperiksa langsung oleh penyidik dari Cyber Crime yaitu Ali Adam, S Pamuji Putra dan Joko Waluyo.
"Tadi penyidik periksa tiga orang saksi termasuk saya, saya tidak mau sebutkan namanya," ucap OC Kaligis.
Informasi yang dihimpun di lapangan, OC Kaligis tiba di Polda Metro Jaya pukul 08.30 WIB menggunakan sedan warna abu-abu bernopol B-619-OC. OC Kaligis diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.
Baca Juga: