Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Pengujian UU Pemasyarakatan Cuma 25 Menit

sidang akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan

Editor: Rachmat Hidayat

Laporan: Cheryl Nefidya Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pengujian UU No.122 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/8/2012) sekitar pukul 10.20 WIB. Agenda sidang adalah pleno pemeriksaan.

Pemohon adalah Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo dengan kuasa hukum Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Sudirman dan Samsul adalah dua mantan narapidana yang masing-masing pernah menjalani masa tahanan selama 4 tahun 3 bulan dan 6 tahun.

Sidang diketuai oleh hakim Akil Mochtar didampingi Hamdan Zulva dan Anwar Usman.

Pemohon pengujian UU dilakukan karena Sudirman dan Samsul ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 58 huruf (f) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kedua pemohon tidak mendapatkan hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana.

"Saya rasa bahwa pemohon salah menilai dalam permohonan pengujian pasal 3 beserta penjelasannya. Sekarang saya memberikan pilihan kepada pemohon apakah tetap mau melanjutkan permohonan pengujian atau tidak," tegas Akil Mochtar.

Berdasarkan keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan. Sidang perdana atas kasus ini berlangsung sekitar 25 menit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved