Kamis, 2 Oktober 2025

Muhaimin: Izin Baru Outsourching Harus Diatur dengan Baik

langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan

zoom-inlihat foto Muhaimin: Izin Baru Outsourching Harus Diatur dengan Baik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Muhaimin Iskandar mengatakan setiap izin baru harus diatur dengan benar. Pernyataan Muhaimin ini terkait  penghentian sementara pengeluaran izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing),

"Jadi setiap izin baru harus benar-benar diatur," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dan Serikat Karyawan Garuda di Auditorium Garuda Indonesia Training Center, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.

"Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini," katanya.

Status moratorium (penutupan sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah.

Muhaimin menjelaskan pihaknya sebulan lalu terbit surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota, lalu ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan outsourcing serta jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel, karena terindikasi merugikan pekerja.

Apabila perusahaan outsourcing yang terdata melakukan pemerasaan beroperasi tidak kredibel maka Muhaimin memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada ijin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru, kata Muhaimin.

Bahkan bagi perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik di likuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak maka harus sesuai dengan undang-undang," kata Muhaimin.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, maupun hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

“Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," ujar Muhaimin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved