Lebaran 2012
Posko Pengaduan THR Terima 19 Pengaduan
Hingga Senin petang (13/8/2012), Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran menerima 19 aduan.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB
tersebut.