Kasus Simulator SIM
Polri Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan di Korlantas
Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengembalikan barang Korps Lalu Lintas yang disita dan tidak berhubungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengembalikan barang Korps Lalu Lintas yang disita dan tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM.
"Ya kita harap berkas yang sudah tidak diperlukan, dimohon dikembalikan sesuai dengan kesepakatan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
KPK pada saat menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyita banyak sekali dokumen, bukan hanya yang terkait dengan kasus simulator SIM, tetapi dokumen-dokumen yang lain pun tidak terkait kasus tersebut ikut disita.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
Ayo Klik: