Miranda Goeltom Ditahan
Miranda: Berserah Pada Tuhan Bukan Pada Keadaan
Dalam kasus ini, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom pasrah jika nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dirinya maupun penasehat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Saya ikuti aturan main saja. Pasrah, kita ikuti aturan semua jalannya, kalau ditolak ya sudah. Kita berserah pada Tuhan bukan menyerah pada keadaan," kata Miranda ketika dijumpai di depan Ruang Tatap Muka (RTH) Rutan KPK, Kamis (287/2012).
Miranda hari ini terlihat ceria. Wanita itu mengenakan long dress hijau dipadu dengan selendang warna senada yang melingkar di leher dan pundaknya. Dia baru saja menerima kunjungan dari beberapa koleganya.
Dalam kesempatan ini, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu belum mau membeberkan mengenai siapa saja saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh pihaknya.
"Saya belum tahu, saya gak siapin," kilahnya.
Dalam kasus ini, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia diduga memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.