Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Hakim Tolak Keberatan Kubu Terdakwa Miranda Goeltom

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara kasus suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Keberatan Kubu Terdakwa Miranda Goeltom
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwion Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.

Hal itu dilakukan, karena dalam seksama, majelis akhirnya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa yang berpijak jika dakwaan jaksa kadaluarsa.

"Surat dakwaan Penuntut Umum (PU) sudah lengkap dan jelas. Maka, nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak harus diterima. Sehingga, pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan PU tidak daluwarsa. Menurut Gusrizal, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor tidak kadaluarsa lantaran penyidikan perkara suap cek pelawat ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 atas nama H Dhudie Makmun Murod.

Di mana, ketika itu disangkakan dengan pasal turut serta atau bersama-sama, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dasar pertimbangan tersebut, papar Gusrizal, maka masa perkaranya belum lewat enam tahun dari kejadian perkara, yaitu bulan Juni 2004. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 KUHP.

Hanya saja, dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (31/7/2012) ini, ada satu hakim anggota yang berbeda pendapat. Di mana, mengatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor kadaluarsa.

"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu atau kadaluarsa," kata hakim anggota, Sofialdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurut Sofialdi, memang KPK memiliki peraturan khusus atau lex spesialis. Namun, perihal daluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dal ini adalah Pasal 78 KUHP.

Oleh karena itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara. Sedangkan, PU harus menyerahkan berkas perkara ke KPK untuk kembali disusun dengan menghilangkan Pasal 13 UU Tipikor.

"KPK tetap bisa lakukan penuntutan kedua dalam perkara yang sama tanpa mencantumkan Pasal 13 UU Tipikor," tegas Sofialdi.

Atas putusan tersebut, kubu Miranda langsung mengajukan perlawanan, dan akan mengajukan disenting opinion ke Pengadilan Tinggi, guna meminta pemeriksaan perkara sementara ditangguhkan.

"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dislenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," kata seorang penasihat hukum Miranda, Andi F Simangungsong dalam sidang.

Tetapi permintaan kubu penasihat hukum Miranda itu kandas lantaran majelis hakim berpijak pada KUHAP. Di mana, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat.

Sehingga, Gusrizal memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved