Sabtu, 4 Oktober 2025

Bullying di SMA Don Bosco

KPAI: Hentikan Kriminalisasi Anak!Ada Lembaga Pendidikan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) meminta agar kriminalisasi terhadap anak dihentikan selama masih ada lembaga pendidikan

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto KPAI: Hentikan Kriminalisasi Anak!Ada Lembaga Pendidikan
TRIBUNNEWS.COM/BAHRI KURNIAWAN
Spanduk Anti Bullying

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) meminta agar kriminalisasi terhadap anak dihentikan selama masih ada lembaga pendidikan. Hal tersebut menyusul ditetapkannya tujuh orang tersangka terkait bullying di SMA Don Bosco.

"Kita setuju tidak ada kekerasan yang ditolerir, tapi jika semua kejadian dalam dunia pendidikan dibawa ke proses hukum, dimana fungsi lembaga pendidikan. Apakah lembaga pendidikan hanya untuk anak-anak yang tidak bermasalah. Kemana anak-anak bermasalah minta perlindungan," kata Sekretaris KPAI, M Ihsan dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis(2/8/2012).

Menurut Ihsan, dari awal kejadian, KPAI mengimbau semua pihak agar kasus ini diselesaikan dalam sistem pendidikan. Korban diberikan pemulihan dan perlindungan, pelaku menyadari kesalahannya, minta maaf dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika pembahasan ini mendapatkan kesepakatan antara orang tua korban dan pelaku, laporan di kepolisian bisa dicabut," kata M. Ihsan.

Ihsan melihat, sampai dengan ditetapkan 7 orang tersangka dan melihat sikap Mendikbud terkait kasus ini menunjukan bahwa lembaga pendidikan mati suri.

Masa remaja lanjut Ihsan adalah masa transisi, ingin menunjukan aktualisasi diri, eksistensi, dihormati, diperhatikan, dihargai dan bekelompok, ketika penyaluran ini buntu karena lembaga pendidikan tidak ramah anak, pantaskah semua resiko dibebankan pada anak.

Lebih jauh Ihsan menambahkan, orang dewasa mengalami stress dan depresi diperiksa polisi dan menjalani proses hukum, apalagi anak-anak yang belum matang secara psikis. Anak-anak yang masuk proses hukum berinteraksi dengan pelaku kriminal berat sehingga terjadi transfer pengetahuan.

"Mari lindungi anak Indonesia dari paradigma orang dewasa yang tidak ramah anak. Jangan korban anak karena emosi orang dewasa. Korban harus dilindungi tapi pelaku juga korban dari slemahnya istem pendidikan dan pengasuhan," pungkas Ihsan.

BACA JUGA

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved