Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Hakim Beda Pendapat Memutus Perkara Miranda Goeltom

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat dalam menilai perkara cek pelawat yang menjerat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hakim Beda Pendapat Memutus Perkara Miranda Goeltom
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat dalam menilai perkara cek pelawat yang menjerat Miranda Swaray Goeltom sebagai terdakwa.

Pasalnya, dalam putusan sela yang dibacakan majelis hari ini, Selasa (31/7/2012), terungkap ada perbedaan pendapat atau biasa dikenal dengan istilah dissenting opinion antara hakim.

Perbedaan pendapat tersebut yakni diajukan hakim anggota Sofiyaldi. Sofiyaldi menyatakan bahwa keberatan Miranda harus diterima karena dakwaan memenuhi unsur daluwarsa.

"Hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya. Oleh karena pasal 13 UU Tipikor paling lama 3 tahun Juni 2004. Sehingga daluwarsa pada Juni 2010," ujar Sofiyaldi saat membacakan 'dissenting opinion' Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sofiyaldi menilai, perkara yang diusut sejak tahun 2009 dengan tersangka Dudi Makhmud Murod itu telah daluwarsa. Dan juga, lanjut Sofiyaldi, keberatan dari tim PH bisa diterima karena berisi materi pokok perkara.

"Keberatan tim penasehat hukum termasuk materi sehingga keberatan a quo harus dinyatakan dapat diterima," ujarnya.

Sementara 4 majelis hakim berbeda pendapat dengannya. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal ini jusrtu menilai bahwa dakwaan jaksa tidak daluarsa.

Karena itu majelis hakim tetap memutus keberatan yang diajukan kubu Miranda tidak dapat diterima dan meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ini.

"Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan PU tanggal 19 Juli 2012 sebagai dasar untuk memeriksa perkara ini," kata Gusrizal.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved