Mafia Pajak Jilid II
Pemilik Puri Spa Transfer Rp 3,4 Miliar ke Rekening Dhana
Pemilik Puri Spa di bilangan Jakarta Barat, Hendro Tirtajaya mengaku telah mentransfer uang ke rekening terdakwa Dhana Widyatmika

Menurut Liana, transfer yang dilakukan dari rekening dirinya berjalan selama sebulan lamanya. Dari total dana lebih dari Rp17 miliar yang masuk ke rekeningnya, dengan jangka waktu Desember 2005 hingga Januari 2006 dilakukan sejumlah transfer, akhirnya pada 11 Januari 2006, sisa uang yang ada di rekeningnya hanya berjumlah Rp1,4 juta.
"Saya diperintahkan beberapa kali transfer. Dhana, Novi, Herly, Heriyani, tapi saya gak tahu dia siapa. Setelah 11 Januari habis dan gak saya gunakan lagi," terang Liana.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menilai Dhana didakwa dengan sejumlah pasak tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menempatkan hasil korupsi dalam beberapa instrumen. Oleh penuntut umum, Dhana didakwa dengan ancaman pidana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.