Rugikan Negara,Pemerintah Didesak Batalkan Pendanaan Lapindo
Pemohon uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. melalui kuasa hukumnya menuding bahwa ada rekayasa dibalik penanganan dengan mengucurkan dana untuk luapan Lumpur Lapindo.
"Kami mengindikasikan ada rekayasa mengambil uang negara dengan mengatakan di dalam peta terdampak dan di luar peta terdampak," ujar
Taufik Budiman selaku kuasa hukum pemohon usai persidangan di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).
Taufik menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa luapan lumpur Lapindo ini akibat ulah korporasi, sehingga tanggung jawab harus dituntaskan
sepenuhnya oleh korporasi itu, yakni PT. Lapindo Brantas.
"Di keyakinan pemohon ini jelas murni kesalahan operasional pengeboran," ujar Taufik.
Untuk itu, lanjut Taufik, sebaiknya pemerintah harus membatalkan pertanggungjawaban terhadap luapan Lumpur panas ini. Apabila sudah ada dana yang mengucur, maka pemohon mendesak pemerintah menarik kembali dana yang sudah terkucur.
"Kalaupun kemudian sudah ada dana yang dikeluarkan oleh negara, maka uangnya harus diminta kembali oleh pihak Lapindo," kata Taufik.