Jaksa Agung Diminta Sidik Pelaku Penembakan Misterius
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Jaksa Agung Basrif Arief menindaklanjuti hasil penyelidikan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Jaksa Agung Basrif Arief menindaklanjuti hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).
Yosep menjelaskan, hasil penyelidikan Tim pelaku dalam peristiwa yang terjadi di banyak tempat ini, dilakukan sekelompok orang yang menjadi bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi).
"Pelaku yang diduga dalam peristiwa penembakan misterius adalah pertama, TNI, yaitu Koramil, Kodim, dan Kodam atau Laksusda. Kedua, Garnizun, yaitu gabungan TNI dan polisi. Ketiga, adanya keterlibatan ketua RT, ketua RW, dan lurah," ujarnya.
Penyelidikan soal Petrus, diakui Yosep, dengan menggali wawancara dari pelaku, korban, atau survivor, dan keluarga korban. Mereka yang tinggal di Jakarta diundang ke kantor Komnas HAM. Sementara yang tinggal luar daerah, didatangi.
Dari pengakuan pelaku, aksi mereka dalam konteks melaksanakan perintah jabatan di bawah koordinasi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Republik Indonesia di bawah komando dan pengendalian Presiden Republik Indonesia.
Terkait baru diungkapnya hasil penyelidikan Petrus, menurut Yosep, tidak juga ujug-ujug. Kasus ini merupakan limpahan dari periode Komnas HAM sebelumnya.
Namun, di antara kasus lain, kasus Petrus salah satu yang dapat didintaklanjuti ke penyelidikan. "Ini hasilnya," terangnya.
KLIK JUGA: