Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemohon Hadirkan Ahli Buktikan Lumpur Lapindo Human Error

Kuasa hukum para pemohon menilai bahwa persoalan siapa yang harus memberikan pertanggungjawaban terhadap dampak luapan Lumpur

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemohon Hadirkan Ahli Buktikan Lumpur Lapindo Human Error
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Anak warga korban lumpur menyusuri tanggul dengan membawa poster bergambar harapan mereka pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum para pemohon menilai bahwa persoalan siapa yang harus memberikan pertanggungjawaban terhadap dampak luapan Lumpur Lapindo masih di wilayah abu-abu. Untuk itu, dalam sidang berikutnya, Pemohon akan mengundang ahlinya.

"Kami akan mengundang ahli di bidang pengeboran," ujar Taufik Budiman usai persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Selain itu, Taufik juga akan mengundang ahli hukum tata negara dan ahli di bidang lingkungan untuk memberikan keterangannya di depan persidangan mengenai gambaran dari sisi Undang-Undang.

Pemanggilan ahli-ahli tersebut lantaran menurut Taufik adanya ketidakjelasan Undang-Undang apa yang seharusnya digunakan dalam menangani luapan Lumpur Lapindo.

"Dilogika yang sangat sederhana ada hal yang dibawa ke wilayah abu-abu," ujar Taufik.

Menurut Taufik, jika memang semburan lumpur Lapindo ini memang karena bencana alam, maka sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Maka itu relevan dengan keternagan pemerintah tadi yang mengatakan bahwa luapan lumpur tersebut karena bencana alam," ujar Taufik.

Taufik melanjutkan, jika memang luapan lumpur yang merugikan banyak warga Sidoardjo tersebut akibat kesalahan manusia, maka tanggung jawabnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika begitu, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada korporasi. Tidak bisa dicampuradukkan seperti ini," kata Taufik.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved