Hakim Harus Hati-hati Memvonis Anak
Menurut Marzuki, terdakwa di bawah umur atau anak, prinsip hukumannya berbentuk pembinaan, bukan dalam bentuk balas dendam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuan dirumuskannya sanksi pidana kepada hakim yang tidak memenuhi syarat dalam memutus perkara peradilan anak pada UU Peradilan Anak, merupakan langkah agar hakim berhati-hati dalam memvonis terdakwa di bawah umur.
"Peradilan anak harus betul-betul bisa memperlakukan anak-anak, saat dia melakukan sesuatu yang sebetulnya dia tidak mengerti," ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan, usai pelantikan Anggota OJK yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2012).
Menurut Marzuki, terdakwa di bawah umur atau anak, prinsip hukumannya berbentuk pembinaan, bukan dalam bentuk balas dendam. Apalagi, lanjut Marzuki, anak-anak yang menjadi terpidana masih memiliki masa depan.
"Mereka (anak-anak) juga belum tentu melakukan suatu kesalahan, dan betul-betul punya moral dan mental yang tidak baik," imbuh Marzuki. (*)
BACA JUGA
- Hingga Kini, 415 ABK Indonesia Ditahan di Australia
- Golkar: Seharusnya SBY Beri Contoh Mundur dari Demokrat
- ICW: Ada Potensi Korupsi di Kemendikbud
- Ibu Rumah Tangga Terkena HIV/AIDS Bisa Ikuti Program PMTCT