Jumat, 3 Oktober 2025

Lapangan Golf tak Perlu Bayar Retribusi Ganda

Para penyedia lapangan olahraga golf kini boleh bernapas lega.

zoom-inlihat foto Lapangan Golf tak Perlu Bayar Retribusi Ganda
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penyedia lapangan olahraga golf kini boleh bernapas lega. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada pasal 42 ayat (2) huruf g, yang menyatakan pengusaha lapangan golf tidak perlu membayar pajak ganda, yakni olahraga dan hiburan.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi Achmad Sodiki, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

MK juga memutuskan kata 'golf' dalam pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memilki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangannya, setiap cabang olahraga memiliki sifat menghibur, baik menghibur yang bermain maupun penonton yang menyaksikan.

MK juga menilai bahwa orang bermain golf ada juga yang tidak untuk tujuan prestasi, melainkan untuk tujuan kesehatan, rekreasi, dan lainnya.

"Karena itu, golf tidak dapat dikelompokkan sebagai sebuah hiburan semata-mata, sehingga dapat dikenai pajak hiburan," jelas anggota Majelis Konstitusi Akil Mochtar.

Menurut MK, Peraturan Pemerintah (PP) 144/2000 tidak menyebutkan bahwa jasa penyelenggaraan olahraga golf, sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun jasa di bidang hiburan yang dikecualikan oleh PP 144/2000 hanya jasa di bidang hiburan yang dikenakan pajak tontonan. Sedangkan permainan golf sebagaimana dimaksud oleh UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan lah tontonan, namun sebagai permainan.

"Untuk itu, pengenaan pajak hiburan terhadap cabang olahraga golf bertentangan dengan prinsip perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945," papar Akil.

Dalam putusan ini, Achmad Sodiki memilki pendapat lain, sehingga ada dissenting opinion dalam putusan ini.

Achmad Sodiki beranggapan, olahraga golf merupakan hiburan yang mengandung unsur olahraga dan juga mengandung unsur pencitraan, sehingga tak terhindarkan kesan bahwa olahraga golf merupakan permainan yang eksklusif.

"Semakin besar kemampuan membayar, semakin besar beban yang dikenakan kepadanya. Ini semua merupakan upaya meratakan keadilan sosial," terang Achmad. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved