Pengelola Tempat Hiburan Malam Diimbau Patuhi Aturan
Polri juga meminta supaya kelompok-kelompok masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dengan melakukan aksi sweeping.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Bulan Ramadan, biasanya jam operasional tempat hiburan malam dibatasi atau bahkan tidak boleh beroperasi, untuk menghormati Umat Muslim yang sedang berpuasa.
Namun, aturan itu tergantung pada pemerintah daerah (pemda)-nya masing-masing. Polri berharap, para pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.
"Pengelola tempat hiburan, dalam surat edaran dari pemda, diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan dari pemda, termasuk dalam perda. Kami harap mereka dapat mengindahkan pemberitahuan dan imbauan dari jajaran terkait," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Polri juga meminta supaya kelompok-kelompok masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri dengan melakukan aksi sweeping, karena akan berimplikasi hukum terhadap para pelakunya.
"Kami harapkan tidak ada pelanggaran hukum. Bila ada fasilitas masyarakat dirusak, tentu bisa berdampak dalam masalah hukum, sehingga kami akan lakukan penegakan hukum," imbuhnya.
Pada 20 Juli 2012, Umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan, termasuk di Indonesia. Selama satu bulan penuh, Umat Islam akan melakukan berbagai bentuk ibadah seperti salat tarawih, tadarus Alquran, buka puasa, dan sahur. (*)
BACA JUGA
- Perusahaan Hartati Minta LSI Lakukan Survey di Buol
- Artalyta Suryani Stroke
- Emas Gratifikasi Mahfud MD Terjual
- Pertemuan DPD I Golkar di Bali Usul 6 Cawapres