Kejagung Tangkap Buronan Kredit Fiktif BTN Syariah Makassar
Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap M Jusmin Dawi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap M Jusmin Dawi.
Jusmin adalah buronan kasus kredit fiktif pengadaan ratusan mobil dan motor di BTN Syariah cabang Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, Jusmin dibekuk di Lobi Menara Imperium, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ini atas bantuan masyarakat, kami berhasil menangkap," kata Edwin seusai press gathering antara wartawan dengan Jaksa Agung, di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Jusmin melarikan diri dua tahun lalu, saat status kasusnya mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Jusmin diduga merekayasa data nasabah, untuk pencairan kredit yang nilainya mencapai Rp 43.365.462.000, dari BTN Syariah Makasar.
Ia melakukan hal itu dengan memalsukan identitas pemohon kredit, identitas pekerjaan, dan pendapatan setiap bulan. Edwin menuturkan, modus Jusmin adalah mendata warga tidak mampu, dan memanfaatkan identitasnya. Ia pun memberikan uang Rp 500 ribu-Rp 2 juta, kepada warga yang identitasnya ia manfaatkan.
Jusmin yang merupakan mantan Direktur PT Aditya Resky Abadi, selama dua tahun pelariannya di Jakarta, sempat mengubah identitas dan nama.
"Bahkan dia sempat membuka sebuah usaha dalam masa buronnya," ungkap Edwin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman menambahkan, Jusmin besok, Rabu (18/7/2012) pagi bakal diterbangkan ke Makassar, untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jusmin belum pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, penyidik tetap melimpahkan berkas Jusmin ke pengadilan secara in absentia (tidak dihadiri terdakwa). Namun, pengadilan menolak persidangan itu.
"Putusan pengadilan saat itu dinilai jaksa tidak adil, sehingga jaksa mengajukan banding, dan ditolak," jelasnya.
Jusmin dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
BACA JUGA